Dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT (SSIA.JK) dibayarkan Tahunan. Dividen per saham terbaru adalah Rp5,00, dengan tanggal ex-dividen 30 Juni 2026 dan tanggal pembayaran 23 Juli 2026. Dividen per saham berikutnya akan sebesar Rp5,00, dengan tanggal ex-dividen 30 Juni 2027 dan tanggal pembayaran 23 Juli 2027. Imbal hasil dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT (SSIA.JK) saat ini adalah 0,3%.
FAQ
Berapa dividen yang dibayarkan oleh Surya Semesta Internusa Tbk PT?▼
Surya Semesta Internusa Tbk PT membayar dividen tahunan sebesar Rp5,23 per saham, dengan imbal hasil dividen 0,3%.
Berapa imbal hasil dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT?▼
Hasil dividen saat ini dari Surya Semesta Internusa Tbk PT adalah 0,3%.
Kapan Surya Semesta Internusa Tbk PT membayar dividen?▼
Surya Semesta Internusa Tbk PT membayar dividen tahunan. Pembayaran berikutnya diperkirakan pada 23 Juli 2027.
Kapan dividen berikutnya dari Surya Semesta Internusa Tbk PT?▼
Pembayaran dividen berikutnya dari Surya Semesta Internusa Tbk PT diperkirakan pada 23 Juli 2027.
Seberapa aman dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT?▼
Surya Semesta Internusa Tbk PT telah menaikkan dividennya selama 1 tahun berturut-turut, dengan rasio pembayaran dividen 0%.
Berapa dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT?▼
Surya Semesta Internusa Tbk PT saat ini membayar dividen sebesar Rp5,00 per saham.
Kapan saya harus membeli saham Surya Semesta Internusa Tbk PT untuk menerima dividen sebelumnya?▼
To receive the previous dividend from Surya Semesta Internusa Tbk PT, you needed to own the shares before the ex-dividend date of 30 Juni 2026.
Kapan Surya Semesta Internusa Tbk PT membayar dividen terakhir?▼
Pembayaran dividen terakhir dari Surya Semesta Internusa Tbk PT dilakukan pada 23 Juli 2026.
Berapa dividen Surya Semesta Internusa Tbk PT pada tahun 2025?▼
Pada tahun 2025, Surya Semesta Internusa Tbk PT membayar total dividen sebesar Rp15,00 per saham.
Dalam mata uang apa Surya Semesta Internusa Tbk PT membagikan dividen?▼
Surya Semesta Internusa Tbk PT membagikan dividennya dalam IDR.